
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melayangkan surat panggilan kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara tersebut berkaitan dengan barang bukti berupa uang serta sekitar 74 kilogram emas yang kini ditangani dalam penyidikan terpisah.
Menurut keterangan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, pemanggilan yang dilakukan pada Jumat (24/7/2026) merupakan panggilan kedua. Sebelumnya, Febrie telah dijadwalkan hadir pada Rabu (22/7/2026), namun tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa memberikan kehadiran dalam pemeriksaan.
Rudi menjelaskan bahwa apabila Febrie kembali tidak hadir pada pemanggilan kedua, penyidik dapat menempuh langkah hukum berupa upaya paksa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tindakan tersebut dapat dilakukan dengan bantuan pejabat yang berwenang agar saksi atau pihak yang dipanggil dapat dihadirkan untuk menjalani pemeriksaan.
Selain itu, Kejagung memastikan proses penyidikan terhadap perkara ini akan terus berlanjut. Pembukaan penyidikan baru dilakukan agar barang bukti yang sebelumnya disita oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya dapat diperiksa secara khusus dalam perkara yang berbeda.
Dalam kasus ini, Febrie juga diketahui berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan Asabri. Oleh karena itu, penyidik menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |