
SEOUL - Mahkamah Agung Korea Selatan menguatkan putusan hukuman tujuh tahun penjara terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol dalam perkara yang berkaitan dengan penerapan darurat militer pada akhir 2024.
Putusan tersebut menegaskan vonis pengadilan sebelumnya yang menyatakan Yoon bersalah atas sejumlah pelanggaran hukum, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan selama proses pemberlakuan darurat militer.
Dalam perkara itu, Yoon dinilai mengabaikan prosedur pembahasan di tingkat kabinet dengan hanya melibatkan sebagian menteri sebelum mengumumkan status darurat militer. Ia juga didakwa menggunakan dokumen yang memuat tanda tangan palsu perdana menteri serta melakukan berbagai tindakan untuk menutupi proses pengambilan keputusan.
Selain itu, mantan kepala negara tersebut disebut memerintahkan penyebaran informasi yang menyesatkan kepada media asing, menginstruksikan penghapusan data komunikasi militer, serta mengerahkan pengawal kepresidenan untuk menghalangi upaya penegakan hukum terhadap dirinya.
Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 10 tahun penjara dalam kasus tersebut. Namun, pengadilan menjatuhkan vonis tujuh tahun yang kini telah berkekuatan hukum tetap setelah dikuatkan oleh Mahkamah Agung.
Yoon juga masih menghadapi proses hukum lain terkait tuduhan memimpin pemberontakan melalui deklarasi darurat militer yang sempat memicu krisis politik di Korea Selatan. Dalam perkara terpisah itu, ia telah mengajukan banding atas putusan hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan sebelumnya.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |