ESC : ( Tutup Form )

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU


Sabtu, 25  Juli  2026 - 19:35 WIB

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU
Foto Berita

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Penahanan dilakukan usai Febrie menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejagung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).


Usai pemeriksaan, Febrie dibawa keluar dari gedung Kejagung sekitar pukul 23.05 WIB menggunakan kendaraan tahanan. Ia kemudian ditempatkan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.


Febrie membenarkan bahwa dirinya telah diperiksa sebagai tersangka sekaligus dilakukan penahanan oleh penyidik.


Ia menyampaikan keberatan terhadap langkah tersebut karena menilai sejumlah alat bukti yang digunakan masih perlu dikaji dan dikonfirmasi lebih lanjut.


Menurut Febrie, proses penetapan tersangka dan penahanan seharusnya melalui pendalaman alat bukti serta pembahasan secara berulang sebelum keputusan diambil.


“Ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya. Saya merasa ini kriminalisasi,” ujar Febrie.


Sebelumnya, Febrie memenuhi panggilan pemeriksaan Kejagung terkait dugaan TPPU. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Febrie hadir untuk menjalani pemeriksaan setelah dipanggil oleh Tim 9 Kejagung.


Kejagung sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penyidikan baru khusus perkara dugaan TPPU yang menyeret Febrie. Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik menerima barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan mata uang asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.


Surat Perintah Penyidikan tersebut diterbitkan dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.


Selain Febrie, Tim 9 Kejagung juga telah memeriksa sejumlah pihak lain sebagai saksi, di antaranya Don Ritto, NH, dan TS.


Dalam proses penyidikan, Kejagung turut melibatkan sejumlah lembaga untuk mendukung transparansi penanganan perkara, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortas Tipidkor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos: 28284
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com