
JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera membuat aturan mengenai pencantuman informasi nutri-level pada produk minuman kemasan. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat lebih mudah mengetahui kandungan gizi dari minuman yang dikonsumsi.
Budi menyampaikan bahwa kewenangan penerapan aturan di tingkat daerah berada pada masing-masing pemerintah daerah. Ia berharap Pemprov DKI dapat menjadi salah satu pihak yang mendukung penerapan sistem informasi kesehatan tersebut.
"Saya sudah berbicara dengan Pak Gubernur. Penerapan regulasi ini menjadi kewenangan pemerintah daerah, sehingga kami berharap bisa dibantu agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai pilihan minuman yang lebih sehat," ujar Budi saat ditemui di kawasan Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (26/7/2026).
Menurut Budi, Dinas Kesehatan DKI Jakarta bersama instansi terkait dapat berperan dalam mendorong penerapan nutri-level secara bertahap, termasuk pada tempat usaha makanan dan minuman yang berada dalam pengawasan pemerintah daerah.
Ia menjelaskan bahwa pemberian informasi nutri-level bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pola hidup sehat. Dengan adanya label tersebut, warga diharapkan dapat lebih memahami kandungan dalam produk minuman sebelum membelinya.
Budi juga mengapresiasi perubahan gaya hidup masyarakat, khususnya generasi muda, yang mulai lebih memperhatikan kesehatan. Ia berharap kebiasaan memilih konsumsi yang lebih sehat semakin berkembang di tengah masyarakat.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |