
JAKARTA - Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi proyek revitalisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI di Situbondo, Jawa Timur.
Kedua tersangka masing-masing berinisial DPP, mantan Direktur Utama PTPN XI periode 2015-2017, dan TD yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Multinas Indonesia.
Kepala Bagian Operasi Kortas Tipikor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dan menganalisis sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status keduanya ke tahap penyidikan.
Dalam perkara ini, DPP diduga memiliki peran dalam proses pengadaan proyek dengan memberikan ruang kepada perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan. Ia juga disebut terlibat dalam pembentukan konsorsium Wika-Barata-Multinas serta pengaturan nilai perkiraan biaya yang diduga menguntungkan pihak tertentu.
Sementara itu, TD diduga tidak menjalankan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak. Penyidik menemukan indikasi bahwa pelaksanaan proyek tidak didukung penyedia teknologi yang memenuhi syarat. Selain itu, sejumlah kewajiban kontraktual, termasuk penyediaan jaminan kinerja, diduga tidak dipenuhi sehingga proses pengujian dan operasional proyek tidak berjalan sesuai rencana.
Kasus ini berkaitan dengan program modernisasi PG Assembagoes yang dijalankan sejak 2016 hingga 2022 melalui skema Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC). Program tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas industri gula nasional yang didukung pendanaan negara.
Proyek revitalisasi itu memperoleh suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar dan tambahan pembiayaan dari pinjaman senilai lebih dari Rp462 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya proyek dinilai tidak mencapai sejumlah target utama yang telah ditetapkan.
Beberapa target yang gagal diwujudkan antara lain kapasitas produksi, mutu hasil pengolahan gula, hingga kemampuan pembangkit listrik yang direncanakan untuk mendukung kebutuhan energi dan penjualan ke jaringan listrik.
Karena berbagai ketidaksesuaian tersebut, PTPN XI akhirnya mengakhiri kontrak kerja dengan konsorsium pelaksana proyek. Meski proyek tidak berjalan sesuai harapan, pembayaran kepada kontraktor disebut telah mencapai hampir seluruh nilai kontrak yang bernilai ratusan miliar rupiah.
Hingga kini, penyidik masih melanjutkan pendalaman perkara guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |