
KUANTANSINGINGI - Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali ditertibkan aparat gabungan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Polsek Cerenti bersama personel TNI dan Pemerintah Kecamatan Cerenti melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal di sepanjang aliran Sungai Kuantan, Selasa (14/7/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan puluhan rakit tambang emas ilegal jenis dompeng yang tersebar di sejumlah wilayah desa. Sebanyak 48 unit rakit kemudian dimusnahkan agar tidak dapat kembali digunakan.
Penertiban dipimpin Kapolsek Cerenti Iptu Peri Padli bersama jajaran kepolisian, TNI, serta unsur pemerintahan kecamatan. Tim bergerak sejak pukul 09.30 WIB setelah adanya laporan masyarakat mengenai masih berlangsungnya kegiatan PETI yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu aktivitas warga.
Petugas melakukan penyisiran di lima desa, yakni Sikakak, Kampung Baru, Pulau Jambu, Koto Cerenti, dan Pulau Bayur. Dari lokasi tersebut, ditemukan 12 rakit di Desa Sikakak, 11 rakit di Kampung Baru, 15 rakit di Pulau Jambu, tujuh rakit di Koto Cerenti, serta tiga rakit di Pulau Bayur.
Seluruh rakit beserta perlengkapan tambang yang ditemukan langsung dimusnahkan di lokasi dengan cara dirusak dan dibakar. Tidak ada pelaku yang diamankan karena para penambang diduga telah meninggalkan lokasi sebelum kedatangan petugas.
Kapolsek Cerenti Iptu Peri Padli mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus upaya kepolisian menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Sungai Kuantan.
"Kami akan terus melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI yang merusak lingkungan. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga sungai dan tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin," ujarnya.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana turut mengingatkan bahwa pemberantasan PETI membutuhkan kerja sama seluruh pihak. Menurutnya, peran masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting untuk membantu aparat menekan aktivitas tambang ilegal.
Ia mengimbau warga segera melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan PETI agar dapat segera ditindak. Selain melanggar aturan hukum, aktivitas tersebut juga dinilai membahayakan keselamatan serta berdampak buruk terhadap lingkungan.
Dengan adanya sinergi antara Polri, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat, diharapkan aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi dapat terus ditekan.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |