
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai lebih dari Rp1 miliar dan valuta asing sebesar USD49 ribu dari pemeriksaan terhadap dua aparatur sipil negara (ASN) yang pernah bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.
Kedua ASN tersebut diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik sebelumnya memanggil empat saksi untuk diperiksa pada Kamis (1/10/2026). Namun, hanya dua orang yang memenuhi panggilan.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami mekanisme pemeriksaan pajak di KPP Madya Banjarmasin, termasuk dugaan adanya penerimaan uang oleh oknum di lingkungan kantor pajak tersebut.
“Penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah uang senilai Rp1 miliar lebih dan valuta asing sebesar USD49 ribu,” kata Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Menurut Budi, penyitaan dilakukan untuk mendukung proses pembuktian perkara sekaligus menjadi bagian dari upaya pemulihan aset negara.
KPK saat ini masih menelusuri asal-usul uang yang disita. Penyidik juga mendalami keterkaitan uang tersebut dengan para wajib pajak yang pernah menjalani pemeriksaan di KPP Madya Banjarmasin.
Budi menjelaskan, pemeriksaan pajak umumnya dilakukan oleh sebuah tim yang terdiri atas beberapa pemeriksa. Tim tersebut dapat menangani sejumlah wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha.
Pemeriksaan bisa berkaitan dengan berbagai persoalan perpajakan, termasuk pengajuan restitusi maupun dugaan ketidakpatuhan dalam pembayaran pajak seperti PPN dan PPh.
Karena itu, KPK masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui pihak-pihak yang diduga memberikan uang kepada penyelenggara negara atau ASN dalam kaitannya dengan proses pemeriksaan pajak.
Sektor pertambangan juga menjadi salah satu bidang yang tengah didalami penyidik. KPK menduga terdapat wajib pajak dari sektor tersebut yang diperiksa oleh KPP Madya Banjarmasin.
Kasus ini bermula ketika PT Buana Karya Bhakti mengajukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar untuk tahun pajak 2024. Nilai lebih bayar berdasarkan permohonan awal mencapai Rp49,47 miliar.
Setelah dilakukan pemeriksaan, terdapat koreksi sekitar Rp1,14 miliar sehingga nilai restitusi yang ditetapkan menjadi sekitar Rp48,3 miliar.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Mulyono selaku mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega selaku fiskus sekaligus anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, serta Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo yang menjabat Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.
Penyidikan masih terus berjalan. KPK juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pemeriksaan dan restitusi pajak tersebut.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |