
BATAM - Pemerintah Kota Batam terus mencari solusi untuk mengatasi persoalan sampah yang masih ditemukan di sejumlah ruas jalan. Salah satu langkah yang tengah dikaji adalah penerapan sanksi sosial bagi warga yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam Imam Tohari mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah, mulai dari pembersihan lokasi hingga pengawasan di lapangan. Namun, persoalan sampah kembali muncul karena masih ada masyarakat yang belum disiplin dalam membuang sampah.
Menurutnya, sejumlah titik yang sebelumnya telah dibersihkan kembali dipenuhi sampah dalam waktu singkat. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan sampah tidak cukup hanya mengandalkan petugas kebersihan, tetapi juga membutuhkan kesadaran masyarakat.
"Upaya pemerintah sudah berjalan, baik pembersihan maupun pengawasan. Namun, masalah ini terus berulang karena perilaku sebagian warga yang masih membuang sampah sembarangan," ujar Imam.
Sebagai alternatif penegakan aturan, Satpol PP berencana mendorong adanya sanksi sosial bagi pelanggar. Bentuknya dapat berupa kewajiban membersihkan fasilitas umum, menyapu jalan, atau mengikuti kegiatan gotong royong di lingkungan sekitar.
Imam menilai sanksi sosial dapat memberikan pembelajaran langsung kepada pelanggar karena mereka ikut merasakan dampak dari perilaku yang dilakukan. Selain itu, cara tersebut dinilai lebih efektif dibandingkan proses penindakan hukum melalui jalur yustisia.
Ia menjelaskan, aturan yang berlaku saat ini memungkinkan pelanggar dikenai denda maksimal Rp2,5 juta. Namun, proses penanganan perkara melalui persidangan dinilai kurang sebanding dengan nilai denda yang diterapkan.
Karena itu, Satpol PP akan mengusulkan agar Peraturan Daerah (Perda) dapat memberikan ruang bagi penerapan sanksi sosial sebagai bentuk penindakan terhadap warga yang melanggar aturan kebersihan.
Pemko Batam berharap pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Dengan meningkatnya kesadaran warga, persoalan sampah di ruang publik diharapkan dapat diminimalkan sehingga lingkungan Kota Batam tetap bersih dan nyaman.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |